Yusril: Kejagung Gunakan Undang-undang Lama

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan cekal terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung kepada Menkum HAM menggunakan undang-undang yang lama, tak masuk akal.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jun 2011, 22:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi diundangkan, maka praktis berlaku untuk ke depan. Undang-undang itu menggantikan UU Nomor 9 Tahun 1992 yang tak berlaku lagi. Demikian pula dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

Demikian penjelasan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Sekretaris Negara saat dihubungi, Senin (27/6) di Jakarta. Karena itu menurut Yusril, permintaan cekal terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung kepada Menteri Hukum dan HAM menggunakan undang-undang yang lama, tak masuk akal.

Atas alasan ini Yusril menggugat keputusan kejaksaan mengenai pencekalan selama setahun atas dirinya. "Begitu UU No. 6 Tahun 2011 itu diundangkan, maka itu yang berlaku," kata Yusril.

Sementara Kemenhukham lewat Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengatakan, harus ada PP baru yang mengatur soal cekal. Bila PP baru belum ada, Indra menjelaskan, maka PP lama-lah yang dipakai.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya