Zaenab Belum Terbebas dari Hukuman Pancung

Jika anak majikannya memberikan pengampunan setelah memasuki usia akil baligh yaitu 15 tahun, barulah Zaenab bisa bebas dari hukuman pancung.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Juni 2011, 17:23 WIB
Liputan6.com, Bangkalan: Siti Zaenab binti Duhri, tenaga kerja asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur di Arab Saudi, ternyata belum terbebas dari ancaman hukuman pancung. Kedua anak Zaenab sangat berduka dan kini berhenti sekolah karena terlalu sedih mengingat nasib sang ibu. Bahkan, Ali Ridho, salah seorang anak Zaenab, selalu menangis saat menatap foto ibunya.

Terbayang olehnya penderitaan sang ibu yang selama 12 tahun mendekam di penjara Arab Saudi. Zaenab yang dituduh membunuh majikannya masih menanti anak majikannya dewasa. Jika anak majikannya memberikan pengampunan setelah memasuki usia akil baligh yaitu 15 tahun, barulah ia bisa bebas dari hukuman pancung.

Kamis (23/6) kemarin, keluarga Siti Zaenab mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk minta bantuan pembebasan Zaenab. Kedua anak Zaenab yang berhenti sekolah juga mendatangi Dinas Pendidikan dan diberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan gratis di SMP hingga SMK.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya