Lewat Online, Izin Mendirikan CV dan Firma Bisa Lebih Cepat

Dua menteri menggelar rakor izin pembuatan CV dan Firma secara online, sehingga lebih cepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2018, 12:14 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (kanan) menyampaikan keterangan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi-JK di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga. Rapat koordinasi tersebut terkait pengintegrasian sistem pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan Firma secara online.

Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga mengatakan, pengurusan izin melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online di Kementerian Hukum dan HAM tidak menghilangkan wewenang Kementerian Koperasi dan UKM. Hal tersebut hanya mempermudah badan usaha dalam memperoleh izin pendirian CV dan Firma.

"Pengesahan hukumnya saja, yang lain tetap di Kementerian kami. Misalnya pembinaan dan yang lain-lain semuanya masih. Tapi pengesahan di sana. Di bawah tetap bekerja, seperti dinas kabupaten, kota, provinsi tetap kerja sama dengan notaris," ujar Puspayoga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Dia mengatakan, dengan adanya sistem tersebut, pembuatan CV dan Firma akan lebih mudah dan tidak bertele-tele.

"Jadi melalui OSS (Online Single Submission) itu. Perizinan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele-tele," jelas Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Puspayoga menambahkan, penerapan sistem ini masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Sehingga, dapat diterapkan dalam sistem perizinan terintegrasi secara online (OSS) yang akan diluncurkan pada April mendatang.

"Jadi, kita masih kaji termasuk mekanismenya. Jadi, pengesahan badan hukum yang selama ini disahkan oleh Kemenkop kita akan bisa pindahkan Kemenkumham, misalnya Firma dan CV yang disahkan oleh pengadilan negeri itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM nantinya," tandas Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Cuma 7 menit

Menkumham, Yasonna H Laoly memberi sambutan pembuka Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pendaftaran CV dan Firma dilakukan secara online. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang.

"Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan," ujar Menteri Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada 21 Maret 2018. 

Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.

"Nah dengan ini mulai nanti notaris akan mintakan kalau ada akta pembuatan Firma, CV dan langsung daftar online di AHU. PT saja 7 menit, dulu iya (lama). Sekarang supaya bisa 7 menit di kita kan gitu," jelasnya.

Menteri Yasonna menambahkan, aturan ini masih akan dibahas bersama Mahkamah Agung (MA). Ke depan, rencana ini akan diterapkan di pusat juga daerah, bagi daerah yang tidak patuh akan diberi hukuman (punishment) berupa pemotongan anggaran.

"Tapi itu kami akan rapat dengan Mahkamah Agung nanti. (Regulasinya) sedang dalam proses. Pemda yang tidak patuh dengan ini akan kita kasih sanksi berupa pemotongan anggarannya," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya