Liputan6.com, Jakarta: Keluarga almarhumah Ruyati menerima uang santunan sebanyak Rp 90,282,400. Dana santunan tersebut diserahkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Senin (20/6). Ruyati adalah TKI asal Kampung Ceger RT 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengalami hukuman pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6).
"Dana tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari Perusahaan Asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tiga bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 5.282.400," jelas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/6).
Selain itu, almarhumah Ruyati mendapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta.
Menurut Jumhur, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati untuk menyerahkan dana santunan tersebut. "Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan," katanya.
Ruyati Binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta, untuk bekerja di Arab Saudi melalui agen penyalur TKI yang ada di sana, Ziarah Recruitment Office. Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.
Pada 12 Januari 2010 terjadi kasus pembunuhan istri majikan Ruyati, Khairiyah Binti Hamid Mijlid yang melibatkan dirinya sebagai pelaku. Dalam pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengakui membunuh korban setelah bertengkar akibat kenginannya pulang ke Tanah Air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pun mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati pada 14 Juli 2010. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Jumhur menjelaskan, perwakilan RI utamanya Konsulat Jenderal RI Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk kasus Ruyati, baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya. Pihaknya juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui kewenangan Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul 'Afwu), namun tidak berhasil karena ditolak ahli waris. Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung kepada Ruyati, Sabtu lalu.
Ruyati menurut Jumhur membunuh istri majikannya karena terpaksa, lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja dengan majikannya itu. Kini, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke Tanah Air. (ARI)
"Dana tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari Perusahaan Asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari PT Dasa Graha Utama, perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tiga bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 5.282.400," jelas Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (20/6).
Selain itu, almarhumah Ruyati mendapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta.
Menurut Jumhur, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati untuk menyerahkan dana santunan tersebut. "Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan," katanya.
Ruyati Binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta, untuk bekerja di Arab Saudi melalui agen penyalur TKI yang ada di sana, Ziarah Recruitment Office. Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.
Pada 12 Januari 2010 terjadi kasus pembunuhan istri majikan Ruyati, Khairiyah Binti Hamid Mijlid yang melibatkan dirinya sebagai pelaku. Dalam pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengakui membunuh korban setelah bertengkar akibat kenginannya pulang ke Tanah Air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pun mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati pada 14 Juli 2010. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.
Jumhur menjelaskan, perwakilan RI utamanya Konsulat Jenderal RI Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk kasus Ruyati, baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya. Pihaknya juga telah mengupayakan pemaafan dari ahli waris korban melalui kewenangan Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul 'Afwu), namun tidak berhasil karena ditolak ahli waris. Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung kepada Ruyati, Sabtu lalu.
Ruyati menurut Jumhur membunuh istri majikannya karena terpaksa, lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja dengan majikannya itu. Kini, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke Tanah Air. (ARI)