Liputan6.com, Jakarta: Anda kerap membuang sampah sembarangan? Sebaiknya ubah kebiasaan buruk tersebut, karena di Jakarta sedikitnya 30 orang ditangkap petugas gabungan operasi yustisi setelah tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di lingkungan Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (13/6).
Mereka yang dijaring petugas gabungan Sudin Kebersihan Jakbar ini dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan langsung disidang di tempat serta dikenai sanksi denda sebesar Rp 20 ribu. Selain memberi efek jera, operasi ini diadakan sebagai pembelajaran kepada warga.
Namun, ternyata tidak semua yang terjaring operasi kedapatan membuang sampah. Selain menyasar warga yang membuang sampah sembarangan, sejumlah orang yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya juga digiring petugas.(ADO)
Mereka yang dijaring petugas gabungan Sudin Kebersihan Jakbar ini dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan langsung disidang di tempat serta dikenai sanksi denda sebesar Rp 20 ribu. Selain memberi efek jera, operasi ini diadakan sebagai pembelajaran kepada warga.
Namun, ternyata tidak semua yang terjaring operasi kedapatan membuang sampah. Selain menyasar warga yang membuang sampah sembarangan, sejumlah orang yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya juga digiring petugas.(ADO)