Moeldoko: Tak Boleh Ada yang Intervensi KPK Usut Kasus Korupsi

Moeldoko mempersilakan KPK mengumumkan tersangka calon kepala daerah

oleh Yusron Fahmi diperbarui 19 Mar 2018, 09:14 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirausah itu dipersilakan mengumumkan tersangka calon kepala daerah.

"Presiden sudah sangat jelas mengatakan bahwa KPK itu independen. Posisi ni tetap dipertahankan," tegas Moeldoko usai usai melantik jajaran DPP HKTI Jateng periode 2018-2023 di Wisma Perdamaian Semarang, Sabtu 17 Maret 2018.

Hal ini terkait sejumlah calon kepala daerah yang hendak maju dalam ajang Pilkada 2018, terjaring Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangan tangan (OTT), karena terindikasi korupsi.

Sejak September 2017, hingga menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satgas KPK menangkap sedikitnya enam calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2018.

"Tidak akan ada yang boleh mengintervensi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya memberantas korupsi," tegas mantan Panglima TNI ini melalui pesan tertulis.

Saat ini, lanjut Moeldoko, kinerja KPK dipandang baik. Salah satunya dalam 6 tahun terakhir, KPK selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan. Serta mendapat nilai A untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

2 dari 2 halaman

Kolaborasi Berantas Korupsi

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Meski demikian, capaian pemberantasan korupsi masih memerlukan perjuangan dan kolaborasi. Sebagai gambaran, nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia belum mengalami peningkatan signifikan. Pada 2013, skor IPK berada di angka 34, 2014 naik menjadi 34 poin, 2015 sebesar 36 poin, dan 2016 serta 2017 hanya berada di angka 37 poin.

Oleh karenanya, Moeldoko menekankan pentingnya kerja bersama dan kolaborasi yang baik antarlembaga, termasuk KPK, untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Tanpa kolaborasi, jelasnya, upaya pemberantasan korupsi akan berjalan sendiri-sendiri.

"Kantor Staf Presiden mendorong Peraturan Presiden tentang ‘Strategi Nasional Anti Korupsi’ untuk mendukung kolaborasi yang semakin baik," kata Moeldoko.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya