Sandiaga: Media Massa Bantu Bongkar Prostitusi-Narkoba Hiburan Malam

Pemprov DKI mengeluarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 12 Maret 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2018, 08:38 WIB
Wagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno memberikan sambutan saat peluncuran program inspiratif 'KAHMIPreneur' di Jakarta, Minggu (11/03). Kahmipreneur bertujuan untuk melatih, mentoring dan membuka akses manajemen modern bagi alumni HMI. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui peran media massa dalam membongkar praktek prostitusi atau norkotika di tempat hiburan malam di ibu kota.

"Kita ngerasain banget bahwa media massa terutama teman-teman yang membantu melaporkan itu sangat efektif. Begitu ditulis di media massa Pemprov cepet bergerak," kata Sandiaga di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 17 Maret 2018.

Menurut Sandiaga, ini menjadi kolaborasi yang sempurna. Dia mengharapkan, media menjadi garda terdepan untuk mengawasi tempat-tempat yang menyalahi aturan.

"Karena itu merupakan fungsi media, selain memberikan informasi juga berfungsi mengawasi," ujar dia.

Menurutnya, pihaknya tidak mungkin bisa mengawasi sendiri.

"Tapi kalau misalnya kita mengakomodasi dan memobilisasi media, masyarakat itu merupakan suatu tools yang sangat mempan yang saya bilang untuk menertibkan dan membina industri pariwisata dan industri hiburan ke depan," jelas Sandiaga.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Pergub Nomor 18

Wakil Gubernur Sandiaga Uno memberi keterangan usai menemui perwakilan komunitas sepeda

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin 12 Maret lalu.

Dalam pasal 54, 55 dan 56 secara garis berisi tentang jika pengusaha atau management perusahaan pariwisata diketahui melakukan pengedaran, penjualan dan pemakaian narkotika, berdasarkan informasi atau pengaduan dari media massa dan masyarakat bisa dijatuhkan teguran atau sanksi dengan mencabut TDUP secara langsung tanpa ada surat teguran terlebih dahulu.

Reporter: Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya