Polisi Gerebek Pabrik Pembuat Miras Jenis Ciu di Tangerang

Polisi menemukan barang bukti pembuatan miras berupa mesin pengaduk bahan miras, selang suling, botol, dan lainnya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Mar 2018, 08:28 WIB
Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menggerebek pabrik pembuatan miras (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menggerebek pabrik pembuatan minuman keras atau mirasjenis ciu pada Jumat 16 Maret 2018. Pabrik tersebut berlokasi di perumahan Prima Blok L5 RT 04/05, Kelurahan Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Robinson Manurung mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat melalui media sosial yang mengungkapkan adanya praktik pengolahan miras tersebut.

"Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengamanan home industry pembuatan miras jenis ciu," ujar dia.

Robinson menuturkan, petugas kepolisian turut menggelandang tersangka berinisial TJH yang merupakan pemilik rumah yang disulap sebagai pengolahan miras tersebut ke Mapolres Metro Tangerang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Tak hanya itu, di lokasi, petugas menemukan barang bukti pembuatan miras berupa mesin pengaduk bahan miras, selang suling, botol, corong suling, gayung, gula, dan beras.

"Ada juga 18 drum plastik yang berisi olahan ciu serta miras ciu yang sudah dikemas sebanyak 10 kardus," ujar Robinson.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya