Icha Jalani Sidang Perdana Pernikahan Sesama Jenis

Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha menjalani sidang perdana di PN Bekasi, Jabar. Rahmat adalah terdakwa kasus pemalsuan identitas sebagai perempuan dalam pernikahan sejenis.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Juni 2011, 03:21 WIB
Liputan6.com, Bekasi: Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany atau Icha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6). Dalam sidang ini, terdakwa kasus pemalsuan identitas sebagai perempuan itu memakai pakaian layaknya seorang laki-laki.

Ia dituntut jaksa melanggar pasal 266 KUHP tentang Pembuatan dan Pemalsuan Surat Identitas dengan ancaman enam tahun penjara dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Atas dakwaan itu, Rahmat mengaku pasrah dengan apa yang akan dijalaninya.

Kasus pemalsuan identitas ini baru terbongkar akhir Maret lalu oleh warga Kampung Bojong, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jati asih, Bekasi, Jabar. Rahmat Sulistyo yang ketika itu dikenal sebagai perempuan bernama Fransiska Anastasya Octaviany menikah dengan Muhammad Umar, September 2010.

Perkenalan keduanya yang singkat melalui jejaring sosial facebook dan proses pernikahan mendadak membuat Muhammad Umar serta keluarganya sempat tertipu selama enam bulan sebelum akhirnya tersadar [baca: Ternyata Istriku Seorang Lelaki].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya