Berapa Biaya STNK dan SIM Palsu di Bogor?

Polsek Caringin Bogor mengungkap sindikat dokumen palsu.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 18 Feb 2022, 23:13 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Liputan6.com, Bogor - Polsek Caringin Bogor mengungkap sindikat dokumen palsu. Sindikat ini memasulkan dokumen menggunakan mesin cetak dan komputer.

Dari penangkapan AE (37), J (27), dan RK (47), polisi membeberkan biaya pembuatan SIM, STNK, dan KTP palsu tersebut.

"Kalau surat-surat, yang paling mahal itu STNK kendaraan bermotor. Biayanya mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta," ujar Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Jumat (16/3/2018).

Namun, harga-harga dokumen palsu yang dipatok disesuaikan dengan negosiasi antara pemesan dengan calo.

"Semua harga di atas Rp 500 ribu. Untuk SIM Rp 600 hingga Rp 800 ribu," ucap Ita.

Selama dua tahun ini, pelaku menawarkan jasa dokumen palsu tersebut melalui online maupun dari mulut ke mulut.

"Ketiga pelaku punya peran masing-masing. J sebagai kurir dan perantara. Otak pelakunya RK, dia yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, dan STNK palsu," terang Ita.

Petugas saat ini masih memburu tersangka dokumen palsu lain. Dia berperan sebagai pembuat sekaligus pemilik percetakan.

"Pelaku lainnya masih diburu dan sampai hari ini masih DPO," kata, Ita.

2 dari 2 halaman

Tangkap RK

Petugas menata barang bukti pada rilis kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu di Jakarta, Rabu (20/12). Bareskrim Polri menyita dokumen palsu yaitu 20 BPKB, 32 STNK, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 KTP dan tiga buku tabungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan AE, sebagai pengguna SIM palsu. Polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan kembali menangkap pelaku lain berinisial J. Selain pengguna, J berperan sebagai kurir dan perantara.

"J mengaku dokumen palsu itu didapat dari tersangka RK," ucap Ita.

Berangkat dari informasi tersebut, tim mengembangkan kasusnya dan meringkus RK. Tersangka ini diketahui berprofesi sebagai biro jasa di Samsat wilayah Jakarta.

Dari tangan RK, polisi menyita 3 handphone, 13 stempel berbagai instansi dan institusi, 2 stempel, 13 lembar KTP palsu, 2 lembar SIM B2 umum palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa lembar STNK serta dokumen palsu lainnya.

RK mengaku sudah menjalani bisnis ilegal ini selama dua tahun. Jaringan ini biasa beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, dan Sukabumi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya