Liputan6.com, Bandung: Mantan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Joop Ave, Selasa (7/5), diperiksa Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, selama tiga jam. Pemeriksaan terhadap Joop berkaitan dengan Kasus Korupsi senilai Rp 74 miliar pada kerja sama operasi (KSO) antara PT Aria West International (AWI) dan PT Telkom Divisi Regional III Jabar.
Pada pemeriksaan yang berlangsung di sebuah ruangan tertutup di Kantor Kejari Bandung ini, Joop Ave dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, mantan Menparpostel ini harus menjawab 22 pertanyaan yang diajukan jaksa pemeriksa yang diketuai Susilo.
Seusai diperiksa, Joop Ave menyatakan, KSO antara PT AWI dan Telkom Divre III Jabar telah sesuai prosedur. Buktinya, KSO tersebut melalui penyeleksian terhadap 125 calon mitra. Namun demikian, dia mengaku tak mengetahui adanya penyelewengan dana senilai Rp 74 miliar tersebut.
Sedangkan Kepala Kejari Bandung Marwan Efendi menyatakan, pemeriksaan terhadap menteri era Soeharto ini untuk mengungkap penyelewengan dana senilai Rp 74 miliar. Juga sekaligus untuk mengetahui kepemilikan saham KSO antara PT AWI dan Telkom Divre III. Sementara itu, Presiden Direktur PT AWI John Fondras dan Manajer KSO Telkom Divre III Michael Leetones, dinyatakan resmi sebagai tersangka.(ANS/Patria Hidayat)
Pada pemeriksaan yang berlangsung di sebuah ruangan tertutup di Kantor Kejari Bandung ini, Joop Ave dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam pemeriksaan yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, mantan Menparpostel ini harus menjawab 22 pertanyaan yang diajukan jaksa pemeriksa yang diketuai Susilo.
Seusai diperiksa, Joop Ave menyatakan, KSO antara PT AWI dan Telkom Divre III Jabar telah sesuai prosedur. Buktinya, KSO tersebut melalui penyeleksian terhadap 125 calon mitra. Namun demikian, dia mengaku tak mengetahui adanya penyelewengan dana senilai Rp 74 miliar tersebut.
Sedangkan Kepala Kejari Bandung Marwan Efendi menyatakan, pemeriksaan terhadap menteri era Soeharto ini untuk mengungkap penyelewengan dana senilai Rp 74 miliar. Juga sekaligus untuk mengetahui kepemilikan saham KSO antara PT AWI dan Telkom Divre III. Sementara itu, Presiden Direktur PT AWI John Fondras dan Manajer KSO Telkom Divre III Michael Leetones, dinyatakan resmi sebagai tersangka.(ANS/Patria Hidayat)