MK Sebut Baru 3 Pemohon yang Menguji UU MD3

Tiga pihak yang menguji UU MD3 ke MK adalah Forum Kajian Hukum Konstitusi, Partai Solidaritas Indonesia, dan perorangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mar 2018, 06:03 WIB
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, baru 3 pemohon yang menguji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Itu satu dari Forum Kajian Hukum Konstitusi, PSI (Partai Solidaritas Indonesia), dan permohonan dari perorangan. Jadi ada 3," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia menyebutkan, permohonan uji materi UU MD3 itu saat ini sedang dalam proses perbaikan. "MK Jadi sedang menunggu permohonan itu," lanjut Fajar.

Perbaikan harus dilakukan, karena kata Fajar, semua gugatan rata-rata belum diberi nomor. Perbaikannya kemungkinan mencangkup hal tersebut.

"Perbaikan itu ada nasehat-nasehat hakim. Ini belum ada nomornya. Jadi perbaikan itu harus mencakup juga nomornya," jelas Fajar.

Dia mengutarakan, jika memang belum ada nomornya, berarti belum diundangkan. "Berarti dia belum memenuhi persyaratan sebagai obyek permohonan," pungkas Fajar.

 

2 dari 2 halaman

Mulai Berlaku 15 Maret

Hari ini, Kamis, 15 Maret 2018, Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 secara otomatis sah dilaksanakan. Meski telah disahkan DPR pada 12 Februari lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan tidak menandatangani UU MD3 hingga 30 hari setelah disahkan.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, UU MD3 mulai berlaku pada Rabu, 14 Maret kemarin. Namun, UU MD3 baru mulai diterapkan pada Rabu tengah malam atau mulai pukul 00.00 WIB dan pihaknya telah mempersiapkan penomoran untuk UU tersebut.

"Sudah ada kita siapkan nomor-nomor. Nanti by law by constitution akan sah menjadi undang-undang. Baru diundangkan nomornya di lembaran negara. Ya besok pagi sudah langsung," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Maret 2018.

Jika masih ada pihak yang menentang UU MD3 yang dianggap mengurangi nilai demokrasi, Yasonna mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi mengenai pasal-pasal di UU MD3 ke lembaga pimpinan Arief Hidayat itu.

"Karena kalau pakai perppu ongkos politiknya mahal, ujung-ujungnya sama memperbaiki tiga pasal yang tidak sesuai. Tapi kami meyakini publik bisa lakukan uji materi. Sesudah berlaku kita serahkan kepada MK," ucap dia beberapa hari lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya