KPK Tolak Saran Pemerintah Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada

KPK justru mengusulkan pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengatasi masalah akibat calon kepala daerah yang terjerat korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Mar 2018, 15:41 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tak akan mengikuti saran pemerintah untuk menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya menyiapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.

"Daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Ia menyatakan tetap akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah dalam waktu dekat. Apalagi, kecukupan alat bukti sudah dikantongi KPK untuk menjerat para calon kepala daerah.

Apalagi, indeks persepsi korupsi (IPK) di Tanah Air terbilang diam di tempat. Indonesia memiliki IPK 37 dari nilai tertinggi 100.

"Yang begitu tak baik buat angka indeks persepsi korupsi Indonesia yang saat ini masih jalan di tempat," kata Saut.

2 dari 2 halaman

Diumumkan Pekan Ini

Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait hasil OTT di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima uang suap adalah Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan segera mengumumkan calon kepala daerah terjerat tindak pidana korupsi. Menurut Agus, pimpinan KPK hanya tinggal menunggu surat perintah penyidikan keluar dan ditandatangani.

"Minggu ini (akan diumumkan). Oleh karena itu harapan kita, beberapa orang, beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insyaallah kita umumkan," kata dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya