Imigrasi Perpanjang Cekal Nunun ke Luar Negeri

Setelah Nunun Nurbaeti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat, Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memperpanjangkan masa larangan berpergian istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini ke luar negeri.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 Mei 2011, 14:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Setelah Nunun Nurbaeti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus cek pelawat, Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memperpanjangkan masa larangan berpergian istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini ke luar negeri. "Diperpanjang sejak 1 April 2011 hingga 1 April 2012," ujar Plt Kabag Humas Imigrasi, Bambang Catur, saat dihubungi, Selasa (24/5) siang.

Sebelumnya, Nunun Nurbaeti pertama kali dicegah ke luar negeri pada 24 Maret 2010. Masa cegah habis pada Maret 2011. Perpanjangan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Juru bicara KPK, Johan Budi sebelumnya juga menyatakan, Nunun terlibat dalam kasus suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya