PBB Dapat Nomor Urut 19 di Pemilu 2019

KPU akan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu 2019 pada rapat pleno nanti malam.

oleh Yunizafira Putri Arifin WidjajaDiterbitkan 06 Maret 2018, 12:17 WIB
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang atau PBB dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019. Hal ini menyusul putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan PBB terhadap KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya akan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dalam rapat pleno nanti malam. Selain itu, dalam rapat itu juga akan diputuskan nomor urut untuk PBB adalah 19.

"Karena nomor 15 sudah digunakan partai lokal. PBB (nomor) 19 ya. Sudah pasti iya. Harus ada nomornya," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dalam pengundian nomor urut partai peserta Pemilu 2019 pada Minggu 18 Februari 2018 lalu, 14 partai telah memiliki nomor. Empat dari 14 parpol tersebut merupakan partai baru. Ada pula empat partai lokal, khusus untuk Aceh.

Berikut daftar lengkap nomor urut partai dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan dalam Pleno KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasdem

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

9 Partai Berikutnya

Sebanyak 14 perwakilan partai politik foto bersama usai pengambilan nomor urut peserta pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (18/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Perindo

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hanura

14. Partai Demokrat

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya