Menteri Jonan: Layanan Kantor Pajak Kini Sudah Seperti di Hotel

Menteri Jonan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka terhadap masukan dan keluhan dari wajib pajak.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mar 2018, 12:52 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan berharap daerah mampu optimalkan potensinya agar energi bisa lebih terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada saat ini sudah jauh lebih baik diban‎dingkan 30 tahun lalu.

Menurut dia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah tidak lagi menakutkan dan kaku seperti dulu. Bahkan sekarang KKP sudah seperti hotel dengan pelayanan yang ramah.

"Saya sekarang kalau ke kantor pajak itu kaya ke hotel. Jadi sangat friendly. Kalau dulu kan enggak," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Namun demikian, Jonan tetap memberikan masukan kepada DJP agar bisa lebih baik lagi. Salah satunya soal sosialisasi perpajakan yang harus terus ditingkatkan.

"Kalau misalnya tenaganya ada, ya mungkin sosialisasi lebih banyak. Itu saja," kata dia.

Selain itu, Jonan juga meminta DJP terbuka terhadap masukan dan keluhan dari wajib pajak. Dengan demikian bisa menjadi bahan evaluasi guna membangun tata kelola perpajakan yang lebih baik.

"Kalau keluhan pasti ada satu dua. Tapi saya kira teman-teman di DJP secara keseluruhan pelayanannya makin lama juga makin bagus," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Lapor SPT

Menteri ESDM Ignasius Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017 di Kantor Kementerian ESDM, pada Selasa (6/3/2018). (Liputan6.com/Pebrianto Eko W)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017, pagi ini di Kantor Kementerian ESDM.

Jonan mengatakan, pelaporan SPT sekarang sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lalu. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya dengan mudah dan cepat.

Menurut dia, jika dulu wajib pajak ingin melapor SPT atau mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus datang ke kantor pajak. Tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.

"Kalau 30 tahun lalu mau ngurus NPWP arus ke kantor pajak. Sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya