KPK Yakin Sekjen Kemendes Terlibat Kasus WTP BPK

Nama Anwar Sanusi beberapa kali disebut dalam sidang perkara suap pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT oleh BPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mar 2018, 08:56 WIB
Terdakwa dugaan suap pemberian opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT, Ali Sadli menjawab pertanyaan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/2). Sidang ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan yakin atas keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski dalam persidangan vonis terdakwa Auditor BPK Rochmadi Saptogiri, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak menyebut secara gamblang keterlibatan Anwar Sanusi. Dalam sidang hakim hanya menyebut ada keterlibatan pihak lain.

"Tetapi kalau kami mengikuti, nanti jadi bahan analisa kami bahwa dalam poin fakta sidang yang sudah muncul, pihak lain itu jelas ada Sekjen Kemendes," ujar Jaksa Tak‎dir usai sidang vonis Rohmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

Nama Anwar Sanusi beberapa kali disebut dalam sidang perkara suap pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT oleh BPK. Dalam pekara ini KPK baru menjerat dua auditor BPK, Rocmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Jaksa Takdir menyebut ada komunikasi melalui pesan singkat antara Anwar Sanusi dengan Irjen Kemendes PDTT Sugito. Sugito sendiri sudah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan divonis satu tahun enam bulan.

"Di situ jelas ada komunikasi WA (WhatsApp). Kemudian ada pihak auditor lain yang juga punya andil bagaimana status opini WTP itu muncul," kata Takdir.


Cermati Putusan Hakim

Terdakwa dugaan suap pemberian opini WTP pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri (tengah) jelang sidang putusan di Pengadilan Tipokor, Jakarta, Senin (5/3). Rochmadi divonis hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, dalam sidang juga terungkap peran dari Anwar Sanusi. Anwar terlibat dalam pembahasan untuk mengumpulkan uang suap saat auditor BPK Chairul Anam mendatangi Kemendes PDTT.

"Di situ disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," papar dia.

Takdir menyatakan, pihaknya akan mencermati salinan putusan hakim terhadap Rochmadi Saptogiri. Takdir mengaku salinan tersebut akan dijadikan alat bukti untuk menjerat Anwar Sanusi.

“Putusan ini bisa menjadi salah satu alat bukti. Karena semua yang diuraikan dalam putusan ini merupakan fakta-fakta yang sudah diungkap di sidang,” kata Takdir Suhan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya