Liputan6.com, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membahas persoalan Negara Islam Indonesia (NII) pada rapat komisioner besok Rabu. Komnas HAM beralasan, masalah NII tak bisa dilepaskan dari persoalan hukum yang sudah ada. Demikian penjelasan Wakil Ketua II Komnas bidang Eksternal, Nurkholis saat ditemui di ruang kerja di Jalan Latuharhari, Jakarta, Selasa (10/5).
Namun, Nurkholis belum mau memberitahukan lebih jauh poin-poin yang akan dibahas dalam rapat paripurna. "Intinya kami (Komnas HAM) sependapat dengan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa dalam kerangka bernegara seseorang bebas saja berpikir seperti apa pun, tapi dalam implementasinya harus ada batasan yang mengatur, itu kan fungsi negara."(AIS)
Namun, Nurkholis belum mau memberitahukan lebih jauh poin-poin yang akan dibahas dalam rapat paripurna. "Intinya kami (Komnas HAM) sependapat dengan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa dalam kerangka bernegara seseorang bebas saja berpikir seperti apa pun, tapi dalam implementasinya harus ada batasan yang mengatur, itu kan fungsi negara."(AIS)