BEI Suspensi Saham Yulie Sekuritas Indonesia

BEI juga hentikan aktivitas perdagangan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk pada Jumat 3 Maret 2018.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Mar 2018, 14:02 WIB
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) pada Jumat (2/1/2018).

Dalam keterbukaan informasi, BEI juga menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan menjelang akhir pekan ini.

Suspensi ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. "Saat ini bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatian keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan.

Adapun terkait penghentian aktivitas perdagangan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk, Direktur BEI Alpino Kian jaya menyebutkan kalau berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui nilai MKBD PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk per 1 Maret 2018 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

"Terhitung sejak sesi I perdagangan 2 Maret 2018, PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk tidak diperkenankan melakukan akvititas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Alpino.

Bila melihat data BEI, nilai MKBD terakhir PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk sebesar Rp 103.723.644.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

MKBD Minimal Rp 25 Miliar

Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

MKBD merupakan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Berdasarkan peraturan Bapepam-LK NOmor V.D.5 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD, MKBD yaitu aset lancar perusahaan efek dikurangi seluruh liabilitas dan ranking liabilities ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lain.

Sedangkan ranking liabilities adalah kewajiban kontinjen dan kewajiban off balance sheet yang akan ditambahkan pada liabilities sebagai faktor risiko dalam perhitungan MKBD, yang nilainya ditetapkan berdasarkan perhitungan tertentu.

MKBD tersebut merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal perusahaan efek berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya. Saat ini minimal MKBD anggota bursa masih Rp 25 miliar

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya