Alasan Ahok Tak Akan Hadiri Sidang Cerai dan PK

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kelima gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Feb 2018, 12:04 WIB
Suasana sidang perdana peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung PN Jakarta Utara, Senin (26/2). Ahok diwakilkan oleh pengacara yang juga adik kandungnya, Fifi Lety Indra. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak akan menghadiri sidang perceraian dengan Veronica Tan. Hal tersebut diungkapkan pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.

"Kalau untuk gugatan cerai bisa diwakili pengacara, jadi enggak perlu hadir baik penggugat dan tergugat," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).

Fifi, yang juga adik Ahok ini menjelaskan, ada keleluasaan dari Mahkamah Agung yang memperbolehkan penggugat tak menghadiri persidangan. "Pidana saja enggak wajib hadir, yang ini sebaiknya enggaklah. Karena banyak faktor yang lain," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ahok dalam perkara penodaan agama. Menurut dia, jaksa juga tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ahok.

Ia menjelaskan pertimbangannya. Menurut Fifi, Ahok tidak ingin membuat suasana menjadi gaduh. 

2 dari 2 halaman

Sidang Ke-5

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Veronica Tan ketika pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Saat perayaan hari pernikahan ke-20 tahun pada 6 September 2017 lalu, Ahok menulis sepucuk surat untuk Veronica. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Diketahui, hari ini sidang kelima perceraian Ahok dengan agenda mendengarkan para saksi. Sebanyak dua saksi dihadirkan pihak Ahok.

Keduanya merupakan staf Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara meski tengah dipenjara kasus penodaan agama.

Alasan gugatannya karena ada orang ketiga dalam rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ahok menuntut dua hal, yakni perceraian dan hak asuh anak.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya