Jaksa Ajukan 96 Saksi untuk Perkara First Travel

Majelis Hakim Ditargetkan menyelesaikan persidangan perkara First Travel dalam waktu lima bulan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Feb 2018, 12:36 WIB
Suasana sidang perdana kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Sidang hari ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus penipuan tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Kejaksaan Negeri Depok mempersiapkan 96 orang untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim persidangan kasus First Travel pekan depan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar mulai 5 Maret 2018 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano menyebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan mengajukan 96 saksi. Para saksi terdiri dari korban, rekanan bisnis, perwakilan Kementerian Agama, dan artis papan atas.

"Ada satu artis dalam BAP atas nama Syahrini. Sedangkanya yang lainnya (artis) siapa nanti saya cek," ujar dia, Senin (26/2/2018).

Mengingat jumlah saksi yang membeludak, Ketua Majelis Hakim menjadwalkan persidangan perkara First Travel dua kali dalam seminggu.

"Kami jadwalkan Senin dan Rabu," terang dia.

 

2 dari 2 halaman

Target Vonis 

Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Keputusan itu diambil untuk merampungkan perkara agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sesuai putusan Mahkmah Agung selambat-lambatnya dalam 5 bulan suatu perkara harus sudah dijatuhi vonis. Waktunya terhitung dari mulai awal sidang

"Makanya kami upayakan untuk segera selesai. Seharinya berapa saksi yang diperiksa kami lihat kemampuan JPU," tutur dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya