Gugatan Trimegah Dinilai Salah Alamat

Gugatan PT Trimegah Sekuritas kepada KPPU dianggap salam alamat. Tindakan itu dinilai satu di antara bentuk usaha Trimegah buat menekanan KPPU.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 27 April 2002, 09:06 WIB
PT Trimegah Sekuritas.

Liputan6.com, Jakarta: Persoalan penjualan saham PT Indomobil masih berbuntut panjang. Bahkan, beberapa waktu silam PT Trimegah Sekuritas menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dianggap membeberkan rahasia perusahaan itu. Tapi, menurut Ketua Tim Penyelidik Penjualan Saham Indomobil Sutrisno Iwantono, gugatan itu salah alamat. "Gugatan tersebut pun tak memiliki dasar hukum," kata Sutrisno di Jakarta, Jumat (26/4). Sutrisno memaparkan, sebenarnya KPPU tak bisa digugat. Sebab, KPPU bukan lembaga tata usaha negara. "Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 30 Tentang KPPU," dia menjelaskan. Sebaliknya, Sutrisno menilai gugatan itu adalah satu di antara bentuk usaha Trimegah buat menekanan KPPU. Memang, menurut Sutrisno, Trimegah sudah memenangkan tender penjualan saham Indomobil, tapi selama pemeriksaan KPPU menilai perusahaan itu tak kooperatif. Buktinya, beberapa kali perusahaan itu tak memenuhi panggilan KPPU [ KPPU Kembali Memanggil BPPN dan Trimegah]. Selain itu, ia juga menolak tudingan Trimegah bahwa KPPU teledor dalam memberikan informasi kepada pers. "Selama pemeriksaan KPPU selalu berpegang pada aturan, termasuk dalam memberikan infomrasi kepada pers," Sutrisno menjelaskan.(ICH/Abbas Yahya dan Julie S)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya