Banding Ditolak, Ariel Ajukan Kasasi ke MA

Terpidana Nazriel Irham alias Ariel Peterpan kecewa setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Kendati ditolak, kekasih Luna Maya ini akan mengajukan kasasi ke MA.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Apr 2011, 00:22 WIB
Liputan6.com, Bandung: Terpidana Nazriel Irham alias Ariel Peterpan kecewa setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4). Kendati ditolak, kekasih Luna Maya ini akan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepada sejumlah wartawan, vokalis Peterpan itu mengaku berharap dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dia akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Ariel sangat optimistis.

Ariel Peterpan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan atas kasus video porno dirinya dengan sejumlah artis. (BJK/Vin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya