FOTO: Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan

Para pelaku ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Feb 2018, 13:16 WIB
Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pemerasan dan Penganiayaan
Para pelaku ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto berbincang dengan tiga tersangka saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memberi keterangan kepada awak media saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Mobil pelaku dengan kaca pecah diperlihatkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). Para pelaku ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pelaku pemerasan dan membuang korban dalam keadaan terikat dan telanjang bulat di Jalan Kemang Timur V, Mampang Jaksel, pada Rabu (21/2) dini hari saat rilis kasus 365 KUHP di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya