Berakhir Damai, Pelakor Disawer Uang dan Bu Dendy Bikin Surat Perjanjian

Video bu Dendy menyawer wanita disebut pelakor dengan uang sempat bikin heboh media sosial. Namun kini dikabarkan keduanya telah berdamai.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2018, 14:35 WIB
Bu Dendy (©facebook/kapanlagi)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini beredar video wanita disebut pelakor (perebut laki orang) disawer uang oleh istri dari pria yang direbutnya diam-diam dan langsung menjadi perbincangan viral di jejaring sosial. Hal ini dilakukan oleh istri dari seorang pria bernama Dendy kepada seorang wanita bernama Nila.

Dalam video yang ramai beredar di dunia maya tersebut, Nila yang dituding sebagai pelakor tersebut menyatakan  dirinya tidak selingkuh dengan Dendy seperti yang ditudingkan oleh istrinya. Namun ia mengakui kalau mendapatkan uang dari Dendy sebagai bantuan karena ia adalah seorang single parent.

Kasus ini menghiasi timeline dunia maya, khususnya media sosial selama beberapa hari lamanya. Namun sekarang masalah nampaknya sudah selesai dengan sebuah perjanjian damai antara Bu Dendy dengan Nila yang diunggah oleh Novan KDI, yang merupakan kerabat dari Nila.

2 dari 2 halaman

Berujung Damai

Bu Dendy dan Nila berdamai (©instagram/noval_kdi/kapanlagi)

Dalam surat perjanjian damai yang diunggah oleh Novan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai. Tidak akan ada tuntutan baik pidana maupun perdata mengenai video yang sudah viral di dunia maya tersebut.

Saksi perjanjian damai Nila dan Bu Dendy (©instagram/noval_kdi/kapanlagi)

Surat itu ditandatangani oleh Rovie alias Bu Dendy dan Nila yang sudah dituding sebagai pelakor. Selain itu juga ada tandatangan para saksi, yang kemudian foto bersama tanpa kedua belah pihak yang berseteru di antara mereka.

Dalam captionnya, Novan menyampaikan rasa syukur karena masalah antara Nila dengan Bu Dendy sudah selesai. Ia pun berharap tidak akan ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan karena masalah ini.

Sumber: Kapanlagi.com 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya