Sebar Hoax 15 Juta PKI Incar Ulama, Guru di Banten Ditangkap

Polisi menangkap seorang guru berinisial YHA alias RPH (48) lantaran menyebarkan berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Feb 2018, 10:47 WIB
Ilustrasi berita hoax.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru berinisial YHA alias RPH (48) lantaran menyebarkan berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial. Dia menyebut ada 15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk mengincar para ulama.

"Pelaku ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB di Rangkas Bitung, Lebak Banten," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangan tertulisnya, Jakarta Rabu (21/2/2018).

Fadil melanjutkan, pelaku mengunggah konten tersebut dalam sebuah akun Facebook bernama Ragil Hartajo. Kepada polisi, pelaku mengaku menyebarkan konten hoax tersebut untuk mengingatkan murid-muridnya tentang bahaya laten komunis.

Namun, konten tersebut dianggap telah menyalahi aturan. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ponsel, empat SIM card. Selain itu, polisi juga memiliki bukti satu akun Facebook atas nama Ragil Hartajo.

2 dari 2 halaman

Ancaman 5 tahun Penjara

Warganet mensosialisasikan dukungan deklarasi siber kreasi melawan hoax saat CFD di Jakarta, Minggu (5/11). Siber kreasi dibentuk dari berbagai komunitas dan elemen masyarakat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akibatnya, pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before click," ucap Fadil.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya