Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan dakwaan dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah.
VIDEO: Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting.
diperbarui 19 Feb 2018, 20:30 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Induk Usaha Google Bakal Tebar Dividen untuk Pertama Kali
Artis Rio Reifan Positif Sabu
Gerindra: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Masih Dikomunikasikan dengan Parpol Pengusung
Donald Trump Kena Denda Rp 7,3 Triliun, Bisakan Investasinya di Kripto untuk Lunasi?
BNPB: Rumah Rusak Akibat Gempa Garut Bertambah Jadi 110 Unit, Korban Luka 8 Orang
Melihat Cara Restorasi Kerang Hijau di Teluk Jakarta untuk Perbaiki Lingkungan
Contoh Soal UTBK SNBT 2024 Subtes Pengetahuan dan Penalaran Umum, Lengkap dengan Jawaban dan Penjelasannya
Ribuan Warga Spanyol Demo Tolak PM Pedro Sanchez Mundur dari Jabatannya
Segarnya Es Pisang Ijo Dinginkan Cuaca Panas Kota Surabaya, Cobain Yuk!
Phishing hingga Ransomware Jadi Ancaman Nyata Buat Keamanan Perbankan
7 Cara Mengecek DBD pada Anak dan Bayi, Jangan Terlambat Menangani
Pemaaf, 3 Zodiak Ini Selalu Bersedia Beri Kesempatan Kedua, yang Lalu Biarlah Berlalu