Gaji Fantastis 3 Bos First Travel dari Uang Jemaah Umrah

Sidang perdana kasus penipuan jemaah umrah oleh biro perjalanan First Travel dimulai di Pengadilan Negeri Depok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Feb 2018, 18:46 WIB
Tiga tersangka Direktur First Travel agen umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Depok - Tiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, meraup untung luar biasa dari aksi penipuan terhadap jemaah umrah.

Semua itu terungkap dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum secara bergantian. Mereka terdiri dari Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan

Uang senilai Rp 905.333.000.000 yang dihimpun dari 63.310 calon jemaah yang gagal diberangkatkan dialokasikan untuk membayar gaji ketiga bos itu.

Angkanya pun fantastis. Tiap bulannya Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, memperoleh Rp 500 juta.

Sementara, pendapatan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, komisaris sekaligus Direktur Utama First Travel, tidak disebutkan dalam dakwaan.

Tak hanya itu, dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum (PU), Heri Jerman, uang sejumlah miliaran rupiah itu juga dihambur-hamburkan Anniesa Devitasari Hasibuan untuk memuaskan hasratnya.

"Biaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8.600.000.000. Pembayaran sewa booth event (acara hello Indonesian) dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Devitasari Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada 31 Mei 2014 dan  8 Juni 2015 keduanya diselenggarakan di Trafalgar Square, London sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Heri.

Terdakwa kasus First Travel juga menggunakan uang jemaah untuk pembelian keperluan pribadi.

"Pembelian berapa tas mewah merek Gucci seharga Rp 18 juta, Fuirla Rp 24 juta, Louis Vuitton seharga Rp 30 juta," Heri menambahkan.

 

2 dari 2 halaman

Kesepakatan Syahrini dengan Bos First Travel

Korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel menunjukkan spanduk tuntutan saat sidang perdana kasus First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penuntut umum, Heri Jerman, menyampaikan, First Travel menggunakan artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini untuk mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.

Namun, layanan itu tidak diberikan tanpa imbal balik. Selama perjalanan, Syahrini diharuskan memakai atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.

Heri Jerman melanjutkan, Syahrini wajib mengunggah dan memublikasikan minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. Hal itu dilakukan sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel.

"Timbal baliknya seperti itu," ujar dia.

Selain menggunakan figur publik, First Travel menawarkan paket perjalanan umrah melalui media Facebook dengan judul "Umroh Promo 2017" serta membuat brosur dengan desain bentuk warna dan tulisan yang menarik.

"Melalui cara-cara itu berhasil mendapatkan calon jemaah yang telah membayar biaya paket," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya