Tersangka Kasus Citibank Bertambah

Polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus kematian Sekjen DPP Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa. Tersangka adalah salah seorang debt collector Citibank yang bertugas di lapangan.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Apr 2011, 22:55 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polisi kembali menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus kematian Sekjen DPP Partai Pemersatu Bangsa, Irzen Octa. Tersangka berinisial HS dan merupakan salah seorang debt collector atau penagih utang Citibank yang bertugas di lapangan. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/4) petang.

Baharudin menambahkan, dalam pemeriksaan tersangka diketahui sebagai orang yang menghubungi korban untuk datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, sebelum kematiannya. Kini, HS sudah ditahan.

Dengan ditetapkan HS sebagai tersangka, kini jumlah tersangka kasus tewasnya Irzen Octa menjadi lima orang. Empat tersangka lainnya adalah Henry Waslinton, Donald Haris Bakara, Arif Lukman, dan BT. Tak menutup kemungkinan bakal ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka [baca: Tersangka Terus Diperiksa].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya