BPOM Bekukan Izin Edar dan Minta Produsen Tarik Peredaran Albothyl Cair

BPOM RI membekukan izin edar Albothyl cair dan minta produsennya menarik obat dari peredaran

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 15 Feb 2018, 23:25 WIB
albothyl-ovula-90-mg

 

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat dan meminta produsennya, PT. Pharos Indonesia serta industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

Demikian keterangan resmi BPOM RI dalam keterangan pers yang ditayangkan di laman resmi BPOM RI, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, BPOM RI juga mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan Albothyl. Masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat diminta konsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

Profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.

Sebelumnya beredar surat tentang hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen (Albothyl) dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrasi 36 persen. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak lagi direkomendasikan untuk digunakan pada sejumlah indikasi seperti bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontology.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya