FOTO: MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Hak Angket DPR

MK menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman namun diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 15 Feb 2018, 13:30 WIB
MK Jelaskan Alasan KPK Bisa Jadi Sasaran Pansus DPR
MK menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaan kehakiman namun diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). MK menyatakan, KPK lembaga negara yang bukan termasuk ranah kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) dan Jubir MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Menurut MK, KPK diberi tugas, kewenangan, dan fungsi berkaitan kekuasaan kehakiman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) saat menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Atas putusan MK tersebut, KPK nantinya disebutkan wajib melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Pansus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo (kiri) bersama Juru Bicara MK Fajar Laksono (kanan) menjelaskan angket KPK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2). Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan menghormati putusan MK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya