Kronologi Penangkapan Bupati Subang Imas Aryumningsih oleh KPK

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. Di antaranya Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, dan Asisten Pribadi Bupati bernama Indah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2018, 22:00 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberi ketarangan saat konferensi pers OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2). KPK menangkap Imas dengan barang bukti sebesar Rp 337 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, dan dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data pada Selasa 13 Februari 2018.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan izin di Pemkab Subang, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi terpisah, di Subang dan Bandung.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang yakni, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, Asisten Pribadi Bupati bernama Indah, ajudan bernama Chandra Agus Setia, driver bernama Koko, Pelayanan Perizinana bernama Sutiana, serta dua pihak swasta bernama Miftahhudin dan Data.

"Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekitar pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan bernama D (Data)," kata Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

"Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp 62,278,000," imbuh Basaria.

Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Miftahudin, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang‎ sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir," ucap Basaria.

Dia menjelaskan bahwa tim secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana ‎di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.

"Dari tangan ASP (Asep Santika) diamankan uang sebesar Rp 225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," tandasnya.

Tim pun membawa delapan orang tersebut ke Gedung KPK Kuningan Persada Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Subang ‎Imas Aryumningsih, Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang, Miftahudin selaku pihak swasta, dan Data seorang karyawan swasta.

 

2 dari 2 halaman

Suap Terkait Perizinan

Penyidik KPK memperlihatkan uang hasil OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2). Imas baru saja ditetapkan sebagai calon bupati Subang dan sudah memperoleh nomor urut dua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data, dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 Miliar.

KPK menduga Miftahhudin telah memberikan suap kepada Ikas, Asep, dan Data. Suap tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee lebih dari itu.

"Diduga commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar, sedangkan dugaan commitment fee antara Bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.

Sebagai penerima, Imas, Asep, dan Data disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Miftahhudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya