Ratusan mobil sopir taksi online terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Suasana saat ratusan sopir taksi online memarkir mobilnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi menolak Permenhub Nomor 108 karena dianggap memberatkan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Aksi demo ratusan mobil sopir taksi online di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Ratusan mobil sopir taksi online terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Striker penolakan Permenhub Nomor 108 terpasang di mobil sopir taksi online yang terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi menolak Permenhub Nomor 108 karena dianggap memberatkan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Seorang sopir sopir taksi online beristirahat saat demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Suasana saat ratusan sopir taksi online demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Mereka menolak Permenhub Nomor 108 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sebuah spanduk terpampang saat ratusan sopir taksi online memarkir mobilnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi menolak Permenhub Nomor 108 karena dianggap memberatkan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah sopir taksi online berpose saat demo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi meminta Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menghapus Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. (Liputan6.com/Arya Manggala)