Ba'asyir: Saksi Ahli Tak Mengerti I'dad

Sidang lanjutan atas terdakwa Abu Bakar Ba'asyir menghadirkan saksi ahli. Tapi Direktur JAT Media Center Son Hadi menilai sidang ini tak layak lagi dihadiri terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 April 2011, 11:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan atas terdakwa Abu Bakar Ba'asyir menghadirkan saksi ahli. Tapi Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center Son Hadi menilai sidang ini tak layak lagi dihadiri terdakwa dan tim kuasa hukumnya. "Namun karena hendak memberikan tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka ustad Ba'asyir berkepentingan untuk hadir guna memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli," kata Son Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Meski begitu Son Hadi menganggap saksi ahli yang dihadirkan jaksa yakni H Muhktar Ali dianggap tak memiliki kapasitas secara profesi. Termasuk keahlian dalam i'dad (persiapan). "Karena saksi sehari-hari menjabat sebagai kepala saksi pengadilan nikah, talak, cerai dan rujuk, bahkan kepala sub-bidang direktorat kepenghuluan."

Ustaz Ba'asyir menolak hadir di persidangan karena menganggap sidang sebagai majelis kekafiran. Karena mereka menuduh i'dad sebagai kegiatan teror [baca: Ba'asyir Benarkan Pelatihan Militer Aceh]. I'dad adalah amal mempersiapkan kekuatan mental dan fisik semampunya.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya