DPR Rapat dengan KPK, Bahas Apa?

DPR melalui Komisi III memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Devira PrastiwiIka Defianti diperbarui 12 Feb 2018, 11:59 WIB
Pimpinan KPK mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Diketahui rapat antara Komisi III dengan KPK ini sudah berlangsung pada 11-12 September 2017 lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Komisi III memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggelar rapat dengar pendapat atau RDP. 

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, rapat hari ini hanya sekadar melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan lembaga antirasuah tersebut. 

"(Melaporkan) Apa yang sudah kita kerjakan, paling itu saja," ujar Saut di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dia berujar, RDP kali ini hanya biasa saja, tidak akan ada pembahasan lebih. "Saya pikir normatif saja, biasa-biasa, apa yang kita kerjakan normal saja," jelas Saut.

Senada dengan Saut, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahendra juga menegaskan tak ada yang luar biasa dalam rapat dengan KPK hari ini.

"Tidak ada yang luar biasa. Mungkin hari ini hanya penajaman, mungkin minta penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan apa yang terjadi selama persidangan," tegas Desmond.

2 dari 2 halaman

Sahkan RUU MD3

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Paripurna ini membahas tiga agenda, salah satunya laporan Pimpinan Pansus Angket. (Liputan6.com/JohanTallo)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) akan digelar hari ini untuk mengagendakan pengambilan keputusan beberapa hal salah satunya soal Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

"Lalu ada usulan hak inisiatif DPR soal hukum adat yang jadi inisiatif Fraksi Nasdem. Lalu RUU Pertanian terkait komisi IV," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyebut tidak akan menunda pengesahan RUU MD3. Menurut dia, penundaan hanya menimbulkan persepsi masyarakat mengenai kerja DPR yang lelet.

Politikus Partai Golkar ini menyatakan rencana pengesahan akan dilaksanakan sebelum masa sidang berakhir pada 14 Februari 2018. Terpenting saat ini yakni penyelesaiannya di rapat Bamus.

Sebab, calon pimpinan yang akan dilantikpun setelah adanya pengesahan UU tersebut. Untuk calon-calon pimpinan, Bamsoet mengaku belum mengetahuinya.

"Ada limit waktu beberapa hari, kalau enggak ada respon langsung jalan. Ini agar hutang saya ke masyarakat selesai," jelas dia.

Sebelumnya delapan fraksi di DPR telah menyepakati adanya penambahan satu bangku pimpinan untuk DPR, tiga bangku pimpinan di MPR dan satu bangku pimpinan untuk DPD.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bila telah terdapat kesepakatan di rapat konsultasi pengganti Bamus akan segera diagendakan untuk paripurna. Untuk agendanya itu, kata dia, seperti pelantikan calon pimpinan DPR, MPR dan DPD RI.

"Tapi kita lihat nanti perkembangannya," kata Fadli.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya