Habibie Diminta Menjadi Saksi Kasus Timtim

Mantan Presiden Habibie diminta memberikan kesaksian pada persidangan Kasus HAM Timtim dengan terdakwa Abilio Soares. Dua saksi yang dihadirkan meringankan terdakwa.

oleh Liputan6Diterbitkan 18 April 2002, 20:41 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan mantan Presiden B.J. Habibie sebagai saksi dalam pengadilan dengan terdakwa mantan Gubernur Timtim Abilio Soares. Ini terungkap dalam sidang Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4) siang. Persidangan Kasus Timtim kali ini menghadirkan dua orang saksi, yakni mantan Bupati Aulieu Kolonel TNI Suprapto Tarman dan Wakil Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI yang juga mantan Komandan Komando Resor Militer Wiradharma Brigadir Jenderal TNI Tono Suratman.

Dalam sidang tersebut, kedua saksi memberikan kesaksian meringankan. Menurut mereka, sebagai Gubernur Timtim, Abilio telah melakukan berbagai upaya rekonsiliasi untuk mendamaikan perseteruan antara kelompok pro dan kontra integrasi. Selain itu juga terungkap, kunci utama tak terkendalinya keamanan di Timtim adalah akibat pemerintah pusat kurang peduli pada pergolakan yang terjadi di Tanah Loro Sae. Misalnya, dengan mengurangi kekuatan pasukan TNI, dari 10 menjadi lima batalyon, yang telah dilakukan sebelum jajak pendapat.

Pemerintah pusat juga dituduh tak tanggap dan reaktif terhadap bermacam kecurangan yang dilakukan pemerintahan sementara Timtim dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNTAET), khususnya menjelang jajak pendapat. Bahkan, UNTAET dinilai pilih kasih terhadap masyarakat prokemerdekaan.

Atas alasan ini, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim yang diketuai Emmy Marni Mustafa untuk menghadirkan mantan Presiden Habibie, Sebab, Habibie dinilai memiliki keterangan yang sangat bermanfaat dalam persidangan ini. Persidangan ini sebenarnya diagendakan digelar pekan silam. Namun, akhirnya ditunda karena JPU Ad Hoc tak dapat menghadirkan saksi [baca: Saksi Tak Hadir, Persidangan Abilio Soares Ditunda].(PIN/Alfito Deannova dan Zakaria)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya