Jaksa Tunda Penuntutan Kasus Ujaran Kebencian Asma Dewi

Persidangan tuntutan Asma Dewi diundur hingga lusa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jan 2018, 17:19 WIB
Terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi memasuki babak tuntutan. Agenda itu sedianya dilakukan hari ini, tapi ditunda terkait berkas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Alasan kami karena berkasnya belum turun, mempertimbangkan aspek yuridis, dan minta diundur lusa," ujar JPU Herlangga di Ruang Sidang IV, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).

Ketua Majelas Hakim Aris Bawono mempertimbangkan alasan JPU. Dia mengabulkan permintaan penundaan.

"Belum siap dengan tuntutan dan minta ditunda lusa, sidang selsai dan dinyatakan ditutup," kata Hakim Aris seraya mengetuk palu.

Asma Dewi diduga melakukan pidana ujaran kebencian. Unggahannya di media sosial Facebook disebut memojokkan etnis, dan RAS tertentu.

Atas perbuatannya, Asma mendapat empat dakwaan. Pertama dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

 

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana

Ketika Asma Dewi Bicara Soal Laki-laki Gagah. (Facebook/Asma Dewi)

Ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Keempat, Asma Dewi didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya