Kasus Suap RAPBD, Plt Sekda Jambi Cs Segera Jalani Sidang

Jubir KPK mengatakan, setelah pelimpahan berkas, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Jan 2018, 13:07 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp 4.7 Milliar Milliar saat operasi tangkap tangan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang melibatkan Plt Sekda Jambi Erwan Malik. KPK melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka dari tahap penyidikan ke penuntutan. Dengan demikian, Erwan akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka, Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi) ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Kamis (25/1/2018).

Selain Erwan, penyidik melimpahkan berkas perkara miilik dia tersangka lainnya yaitu, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Syaifuddin, dan Plt Pemerintahan Provinsi Jambi Arfan.

Febri mengatakan, setelah pelimpahan berkas, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi.

"Oleh karena itu mulai hari ini mereka dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi, ketiganya akan diberangkatkan sore ini," ucap Febri.

 

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). Bukti tersebut merupakan hasil OTT tindak pidana suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus suap tersebut. Teranyar, penyidik memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola untuk penyelidikan baru kasus dugaan suap RAPBD Jambi.

Usai pemerikasaan, Zumi mengaku dicecar pertanyaan soal pengesahan RAPBD Jambi.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Ada juga tadi ditanyakan (pengesahan RAPBD) sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi usai diperiksa di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya