Liputan6.com, Jakarta: Solidaritas Perempuan mendesak pemerintah mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri No.3/2008. Ini diungkapkan Risma Umar Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dalam rangka kampanye Gerakan Anti Diskriminasi (Gadis), di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).
"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut semua peraturan atau kebijakan yang mendiskriminasikan dan mengkriminalisasi perempuan, termasuk SKB tiga menteri," ujar Risma.
Solidaritas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memenuhi unsur pemenuhan hak-hak konstitusi perempuan dan kelompok minoritas.
Selain itu, pemerintah diminta untuk berhenti memproduksi peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan. Karena menurut Risma, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan.
"Selain itu juga bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan."
Pemerintah juga diminta untuk memastikan terhadap perlindungan atas kebebasan dan ruang gerak, dan terhindar dari berbagai bentuk ancaman sebagai wujud perlindungan hak konstitusi sebagai perempuan, sebagai kelompok minoritas dan sebagai warga negara Indonesia. Kampanye Gerakan Anti Diskriminasi ini memang berkonsentrasi terhadap perjuangan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan jender. (APY/Vin)
"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut semua peraturan atau kebijakan yang mendiskriminasikan dan mengkriminalisasi perempuan, termasuk SKB tiga menteri," ujar Risma.
Solidaritas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memenuhi unsur pemenuhan hak-hak konstitusi perempuan dan kelompok minoritas.
Selain itu, pemerintah diminta untuk berhenti memproduksi peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan. Karena menurut Risma, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Nomor 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan.
"Selain itu juga bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan."
Pemerintah juga diminta untuk memastikan terhadap perlindungan atas kebebasan dan ruang gerak, dan terhindar dari berbagai bentuk ancaman sebagai wujud perlindungan hak konstitusi sebagai perempuan, sebagai kelompok minoritas dan sebagai warga negara Indonesia. Kampanye Gerakan Anti Diskriminasi ini memang berkonsentrasi terhadap perjuangan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan jender. (APY/Vin)