KPK Panggil Dirut RS Medika Permata Hijau Terkait Kasus Fredrich

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jan 2018, 11:23 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Febri mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya merintangi proses penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan menghalangi proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Penyidik pun memanggil Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto dan seorang dokter Spesialis Jantung RS Medika Permata Hijau.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Fredrich Yunadi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

 

2 dari 2 halaman

HIndari Pemeriksaan Setnov

Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Febri, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya