Bantu Modal Nelayan, Menteri Susi Diminta Tiru Zaman Soeharto

Industri perbankan memiliki aturan sendiri yang harus dijalankan dalam pengucuran kredit.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Jan 2018, 15:45 WIB
Ribuan nelayan tradisional beristirahat saat unjuk rasa menolak larangan penggunaan cantrang di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Penggunaan cantrang dilarang karena sistem kerjanya mengeruk dari dasar laut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peralihan Alat Tangkap. Salah satu tugas satgas ini adalah membantu nelayan untuk bisa mendapatkan permodalan dalam membeli alat tangkap dari perbankan.

Namun, menurut Director The National Maritime Institute (NAMARIN) Siswanto Rusdi, pendampingan ini tidak terlalu efektif untuk mempercepat peralihan alat tangkap oleh nelayan.

Alasannya, perbankan tetap memberlakukan prosedur pengajuan kredit seperti ketentuan biasa. Industri perbankan memiliki aturan sendiri yang harus dijalankan dalam pengucuran kredit.

"Jadi kalaupun ada, itu pasti tidak akan mudah bagi nelayan untuk mendapatkan pembiayaan. Kalau mau totalitas bantu, sekalian saja seperti zamannya Pak Harto (Presiden RI ke-2)," kata Siswanto kepada Liputan6.com, Kamis (18/1/2018).

Saat itu, pemerintah memberikan kemudahan kredit kepada masyarakat di sektor pertanian, khususnya pada petani dalam mengembangkan tanaman. Dalam skema ini, petani yang ingin mengajukan kredit untuk membeli pupuk, benih, atau hal lain secara khusus mendapatkan keringanan persyaratan.

"Pas zaman Pak Harto itu sudah disiapkan prosedurnya, kemudian dananya dititipkan ke perbankan. Lalu petani siapa saja yang ingin mengajukan kredit, perbankan langsung tahu prosedur," tegas dia.

 

2 dari 4 halaman

Nelayan yang Tak Dapat Bantuan

Ribuan nelayan tradisional dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Pengunjuk rasa tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat ini, beberapa nelayan yang tidak mendapatkan bantuan alat tangkap dari KKP mesti mengajukan kredit permodalan untuk membeli alat tangkap sejenis ke perbankan.

Namun dari realisasinya, hal ini membutuhkan prosedur yang tidak mudah dipenuhi oleh nelayan.

Seperti diungkapkan oleh Rasmudi, nelayan asal Batang, Jawa Tengah. Di lingkungannya, saat ini sudah banyak yang mengajukan kredit ke perbankan. Namun demikian, sampai saat ini belum ada yang cair.

Ia meminta industri perbankan seharusnya memberikan keringanan dan kemudahan persyaratan demi membantu para nelayan.

"Prosesnya kan pakai jaminan, kita penuhi pakai jaminan, tapi ya prosesnya berbelit-belit. Sampai sekarang tidak ada yang cair di sini," ucap dia.

 

3 dari 4 halaman

Hasil Kesepakatan

Presiden Joko (Jokowi) didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerima Aliansi Nelayan Indonesia di Istana Merdeka, Rabu 17 Januari 2018.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan masih memberikan kesempatan bagi nelayan untuk menggunakan cantrang usai pelarangan alat tangkap tersebut per 1 Januari 2018. Namun, nelayan diminta untuk melakukan peralihan dari cantrang ke alat tangkap lain.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko (Jokowi) usai menerima Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Riyono, Wakil Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Suyoto, Ketua KUD Mina Santosa Tegal Hadi Santoso, dan nakhoda kapal Rasmijan di Istana Merdeka, Rabu, 17 Januari 2018.

Adapun Presiden Jokowi didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Di akhir pertemuan, Jokowi menjelaskan hasil dari pertemuan tersebut. Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada nelayan untuk beralih dari penggunaan cantrang.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu untuk sampai rampung semua, pindah dari cantrang menuju ke yang baru, tanpa ada batasan waktu pun. Tapi jangan sampai nambah kapal,” ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

 

4 dari 4 halaman

Peraturan Tidak Akan Dicabut

Presiden Joko (Jokowi) didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menerima Aliansi Nelayan Indonesia di Istana Merdeka, Rabu 17 Januari 2018.

Sementara itu, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan pemerintah tidak akan mencabut peraturan menteri tentang pelarangan cantrang.

Namun, pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap mereka selesai.

“Ini dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang. Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantai Utara Pulau Jawa,” kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya