7 Cara Pilih Asuransi Mobil

Yang paling utama saat memilih asuransi adalah memperhatikan kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 17 Jan 2018, 07:11 WIB
Diduga sopir mengantuk, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Pematang Siantar-Parapat, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Tak sedikit pengguna mobil di Indonesia menganggap remeh akan kepemilikan asuransi mobil. Padahal, asuransi dapat memberikan perlindungan lebih kepada para pemilik mobil.

Dengan memiliki asuransi mobil, maka jika terjadi masalah pada mobil Anda, maka risiko-risiko yang tertimpa dapat diminimalisir.

Menurut Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, untuk memilih asuransi, hal yang paling utama diperhatikan adalah kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim.

“Mengingat keselamatan berkendara merupakan hal yang krusial, adalah penting untuk melindungi diri, mobil dan finansial Anda dengan asuransi mobil. Faktanya, asuransi mampu memberikan jaminan riil yang melindungi mobil dan Anda dari berbagai risiko yang ada,” ucap Julian dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2018).

Tak hanya itu, dia juga memberikan tips jita untuk memilih asuransi mobil yang tepat. Nah mau tau apa saja tipsnya, berikut ulasanya;

Foto dok. Liputan6.com

1. Sesuaikan dengan kebutuhan

Sebelum memilih produk atau jenis asuransi mobil ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan. Pada umumnya asuransi mobil memiliki dua jenis seperti asuransi all risk atau asuransi total loss only (TLO).

Asuransi all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (Usia kendaraan maksimal 15 tahun)

2. Harus perusahaan terpercaya

Agar calon pelanggan merasa aman terhadap perusahaan asuransi yang dipilih, ada baiknya perusahaan tersebut memang sudah diakui oleh lembaga tertentu. Lembaga yang mengontrol dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia adalah OJK (Otoritas Jasa Keungan).

 

 

2 dari 3 halaman

Selanjuntnya

Credits: AP Photo via Hindustan Times

3. Kejelasan dari isi polis

Polis yang baik adalah yang menjelaskan secara terperinci hal-hal apa saja yang di-cover, tidak di-cover hingga menjadi perluasan. Tidak hanya dijelaskan dalam polis, tapi pelanggan juga harus mendapatkan informasi secara jelas dari perusahaan asuransi yang dipilih. Jangan sampai saat pelanggan mengajukan klaim namun ditolak oleh perusahaan asuransi karena alasan tidak ter-cover.

4. Proses klaim yang mudah

Saat pelanggan mengajukan klaim pastikan perusahaan asuransi yang dipilih memberikan banyak kemudahan. Salah satu kemudahan yang dapat dirasakan pelanggan di era zaman now jika sudah terintegrasi dengan teknologi.

Pelanggan dapat melakukan klaim via aplikasi dengan hanya mengisi laporan kronologis kejadian kerusakan, melakukan foto kerusakan mobil, isi data pribadi dan memilih waktu kendaraan pelanggan untuk masuk bengkel.

5. Jaringan bengkel yang tersebar

Pastikan perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki jaringan bengkel yang luas serta berkualitas. Jaringan bengkel rekanan yang luas akan memberi Anda kemudahan untuk menentukan bengkel mobil terbaik untuk memperbaiki mobil Anda. Tidak hanya itu, lebih baiknya lagi, perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan yang sudah terstandarisasi. Sehingga bengkel tersebut sudah dipastikan akan memberikan pelayanan terbaik untuk Anda.

 

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Sementara ini, Polres Cilacap telah menyita lima mobil curian kawanan pencuri lintas provinsi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

6. Tersedianya layanan konsumen 24 jam

Pastikan asuransi yang Anda pilih menyediakan layanan konsumen 24 jam. Kapanpun Anda mengalami musibah seperti kecelakaan, layanan konsumen akan siap membantu Anda. Dan pastikan juga fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Anda.

7. Jangan tergiur dengan harga premi murah

Saat ini OJK telah melakukan standarisasi harga premi terhadap perusahaan asuransi yang terdaftar. Jadi jangan tergiur dengan harga premi yang murah. Teliti dulu apakah dengan harga premi yang murah akan berpengaruh saat pengajuan klaim. Jangan sampai hal ini akan berpengaruh buruk untuk keuangan Anda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya