Diperiksa KPK, Rudyansyah Ditanya soal Booking RS untuk Setnov

Achmad Rudyansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jan 2018, 21:40 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto saat dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setnov akan dipindah ke RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Achmad Rudyansyah mengaku dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar peristiwa kecelakaan menabrak Setya Novanto hingga perawatan di RS Medika Permata Hijau. Achmad Rudyansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"‎Kurang lebih ada 24 pertanyaan tadi. Pertanyaan seputar kecelakaan sampai rumah sakit. Dijelasin apa yang sebatas aku tahu saja‎," ujar Achmad di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2017).

Dia juga mengakui dirinya berada di RS Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, sebelu‎m Setya Novanto kecelakaan dan dilarikan ke rumah sakit tersebut. Kendati begitu, mantan Pengacara Novanto itu berdalih kedatangannya ke RS bukanlah untuk memesan ruangan. ‎‎

"Sebenarnya saya itu memang ada di sana cuma sebatas pengecekan tidak ada pemesanan. Tetapi di luar itu tidak tahu. Jadi saya menjelasakan sebatas keterangan penyidik saya jelaskan‎‎," jelas Achmad.

Achamad Rudyansyah sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Bersama Hilman dan Reza Pahlevi yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan ke depan sejak 8 Desember 2017.

 

2 dari 2 halaman

Fredrich Yunadi Jadi Tersangka

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2018.

Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit.

Penyidik, kata Febri telah memeriksa seorang politikus dan pihak management Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya