Mereka Terseret Kasus Setya Novanto

KPK menetapkan 2 orang terkait Setya Novanto sebagai tersangka. Mereka diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 11 Jan 2018, 09:03 WIB
Banner Infografis Terseret Kasus Setya Novanto

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pengacara Setya Novanto atau Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan perintangan proses penyidikan kasus korupsi E-KTP.  

Selain dia, status tersangka turut disematkan KPK kepada dr Bimanesh Sutarjo dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia merupakan dokter yang memeriksa kondisi Setnov setelah mengalami kecelakaan, November 2017 silam.

"Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa kepada Liputan6.com.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Foto dok. Liputan6.com

 

 

2 dari 3 halaman

Reaksi Fredrich

Pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi. (Liputan6.com/Andri Setiawan)

Sapriyanto Refa menyatakan, tindakan KPK terhadap kliennya arogan serta melecehkan provesi advokat. Menurut dia, apabila penyidikan terhadap Fredrich Yunadi dilanjutkan, maka profesi advokat bisa terancam punah.

"Tindakan merintangi penyidikan, berarti KPK mengerdilkan semangat pembelaan advokat,” ucap Refa.

Refa mengatakan, tidak ada upaya merintangi penyidikan yang dilakukan selama membela Setya Novanto. Semua yang tampak di layar kaca secara keseluruhan merupakan gaya advokat dalam membela klien.

3 dari 3 halaman

Cegah ke Luar Negeri

Mantan kontributor salah satu televisi nasional Hilman Mattauch di ruang tunggu Gedung KPK sebelum menjalani peemriksaan, Selasa (9/1). Hilman enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kali ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Hilman Mattauch bepergian ke luar negeri. Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan itu dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.

Selain Hilman, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah 3 orang lainnya ke luar negeri. Mereka adalah Reza Pahlevi, Achmad Rudyansyah, dan juga Fredrich Yunadi. Pencegahan berlaku 6 bulan sejak 8 Desember 2017.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya