Liputan6.com, Jakarta Sepeda motor kembali bebas melintasi jalan MH Thamrin, setelah MA mencabut Pergub DKI Jakarta no 195 tahun 2014, tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Advertisement
Sepeda motor kembali melintasi jalan MH Thamrin, setelah MA mencabut Pergub DKI Jakarta no 195 tahun 2014, tentang pembatasan lalu lintas
Diterbitkan 10 Januari 2018, 11:45 WIBLiputan6.com, Jakarta Sepeda motor kembali bebas melintasi jalan MH Thamrin, setelah MA mencabut Pergub DKI Jakarta no 195 tahun 2014, tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.
Advertisement