Jaksa Agung Sebut Sidang Kasus Kondensat Bisa Digelar In Absentia

Satu dari tiga tersangka kasus kondensat yaitu mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diduga masih berada di luar negeri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jan 2018, 04:36 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Pertemuan antasa Pansus dan Jaksa Agung tersebut berlangsung tertutup dengan membahas sejumlah persoalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) telah dinyatakan lengkap. Alhasil, perkara tersebut segera masuk persidangan.

Namun, satu dari tiga tersangka kasus kondensat yaitu mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diduga masih berada di luar negeri. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan sidang Honggo bisa saja digelar tanpa menghadirkan si terdakwa atau in absentia.

"Ya nanti kalau sudah dipanggil berulang kemudian dipanggil lagi tidak bisa hadir, terpaksa in absentia," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Menurut dia, sidang perkara pidana tanpa menghadirkan terdakwa bukan hal baru. Ia mengatakan sudah beberapa kali pihaknya telah menangani sidang tanpa kehadiran terdakwa.

"Kami sudah pernah," ucap Prasetyo.

Namun, Prasetyo meminta kepada tersangka kasus kondensat Honggo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

"Kalau merasa enggak bersalah datang kemari, kenapa takut. Kalau lari, dia berarti merasa takut," tandas Prasetyo.

 

2 dari 2 halaman

Jadi 2 Berkas

Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Menurut Adi, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah Presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua, duanya sudah dinyatakan lengkap," terang Adi.

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab ada puluhan saksi dan belasan saksi ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karena berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya