Pembatalan, Upaya Sandi Agar Negara Tak Rugi karena Sumber Waras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembatalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tengah berjalan.

oleh Anendya Niervana diperbarui 06 Jan 2018, 03:27 WIB
Sandiaga Uno menyambangi RS Budhi Asih (Liputan6.com/ Anendya Niervana)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pembatalan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tengah berjalan. Pembatalan itu dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov DKI dan Komite Pencegahan Korupsi.

"Pembatalan itu sekarang lagi diproses oleh biro hukum dan sedang berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi," ujar Sandi saat menjumpai pers di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2018).

Sandi menyampaikan langkah pembatalan pembelian lahan RS Sumber Waras yang sedang ditempuhnya adalah upaya untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara.

"Kami hanya berdoa, berharap, tapi kami mengusahakan mereka posisinya sudah final. Jadi langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara adalah melakukan pembatalan," kata Sandi.

Menurut dia, lahan RS Sumber Waras di Cengkareng itu dicatat di bawah Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Sertifikat tanah RS Sumber Waras (Liputan6.com)

Polemik Sumber Waras bermula sejak masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBD DKI 2015, negara diduga merugi sebesar Rp 191 miliar dari pembelian lahan Sumber Waras.

Menurut BPK, pembelian lahan seluas 3,64 hektare tersebut jauh lebih mahal sebesar 25 persen dari total harga Rp 800 miliar yang sudah dibayarkan.

Sandi mengaku pihaknya masih berusaha meyakinkan pihak yayasan agar mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

"Kita sekuat tenaga mencoba untuk meyakinkan pihak yayasan untuk mengembalikan kerugian negara yang sebesar 191 miliar," ungkap Sandi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya