Kronologi OTT Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

KPK menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan di Hulu Sungai Tengah dan Surabaya pada Kamis, 4 Januari 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2018, 18:57 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (kiri) dibawa masuk Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Abdul Latif terkena OTT KPK terkait dugaan suap pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka setelah operasi tangkap tangan di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya pada Kamis, 4 Januari 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan pertama kali dilakukan pada pukul 09.20 WIB di Bandara Juanda Surabaya. Saat itu, tim KPK mengamankan Ketua Kamar Dagang Barabai Donny Witomo (DON) selalu Direktur Utama PT Menara Agung yang hendak berangkat menuju Banjarmasin.

Kemudian, di Kalimatan Selatan, tim yang lain juga mengamankan Fauzan Rifani (FRI) selaku Ketua Kamar Dagang Barabai di rumahnya di Jalan Suropati.

"Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri, kemudian setelah dari tempat FRI, tim KPK amankan Abdul Latif (ALA) Bupati Hulu Sungai Tengah di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Tim lalu membawa Bupati Abdul Latif ke rumah dinas. Dari lokasi tersebut, diamankan di dalam brankas uang Rp 65,6 juta dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan milik Fauzan Rifai.

Selanjutnya tim KPK juga mengamankan Abdul Basit (ABS) selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung di pasar khusus, Murakata Barat. Serta, menangkap Rudy Yushan Afarin selaku pejabat pembuat komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Tukiman selaku konsultan pengawas, yang tengah berada di ruang kerja di RSUD Damanhuri. Namun, keduanya dibebaskan oleh KPK.

Dari hasil kegiatan OTT itu, KPK menyegel empat ruangan serta mengamankan 8 mobil mewah milik Bupati Abdul Latif yang terdiri dari berbagai merk seperti BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, Vellfire.

"Dipasang KPK line di ruang kerja ALA di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, rumah dinas ALA, ruangan di RSUD Damanhuri dan kantor DON di Jakarta," jelas Agus.

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (tengah) masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Sebanyak enam orang, termasuk Abdul Latif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," ujar Agus Rahardjo.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan, dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini, membicarakan perihal fee proyek," jelas Agus.

3 dari 3 halaman

Pasal Berlapis

Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dibawa menuju ruang periksa Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Abdul Latif terkena OTT KPK terkait dugaan suap pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan, dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya