Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan investasi terhadap nasabah diduga dilakukan PT Rifan Financindo Berjangka. Salah satu nasabah yang menjadi korban adalah Trisnia Anchali yang kehilangan uang Rp750 juta dalam kurun waktu 2,5 bulan pada periode 15 Maret-1 Mei 2024.
Trisnia Anchali menjelaskan, kronologi awalnya adalah ketika melakukan investasi emas sebesar Rp200 juta di PT Rifan cabang DBS. Awalnya, perusahaan menyatakan bahwa nasabah bisa mendapatkan keuntungan bulanan dari investasi emas.
Advertisement
"Tapi, kenyataannya berbeda, hanya dalam waktu kurang dari 2 minggu, tiba-tiba uang saya hilang dan katanya ke-swipe market (merugi)," ujar Trisnia Anchali, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Namun, lanjut dia, bukannya ganti rugi, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS justru meyakinkan untuk tetap melakukan investasi dengan iming-iming uang bisa kembali karena masih ada di akun dan tetap bisa diambil.
"Saya kembali diminta untuk top up lagi Rp 500 juta dengan alasan supaya uang awal Rp200 juta itu tidak hilang dan bisa kembali. Ditambah mereka mengundang saya ke kantornya dan memberikan strategi baru supaya saya mendapatkan keuntungan Rp50jt-100jt setiap bulannya," papar Trisnia.
"Akan tetapi, uangnya kembali hilang dengan alasan yang sama. Bahkan, diminta top up lagi supaya uangnya bisa kembali. Akhirnya, top up Rp50 juta lagi agar uangnya bisa ditarik dan mendapatkan keuntungan," sambung dia.
Tidak adanya kejelasan dari pihak PT Rifan cabang DBS, Trisnia Anchali memutuskan untuk melakukan somasi dan telah dikirimkan pada 14 April 2025 lalu.
Somasi Masih Belum Menemui Titik Terang
Trisna pun dibantu dengan pengacara atau Kuasa Hukum Aryoputro Nugroho. Aryoputro menjelaskan, somasi ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada PT Rifan cabang DBS untuk segera membayar kerugian yang dialami korban dalam kurun waktu maksimal 7 hari kerja.
"Adanya somasi ini, kami berharap adanya Good Will dari pihak PT Rifan cabang DBS untuk melakukan diskusi terlebih dahulu. Pasalnya, klien kami masih dalam fase mencari penyelesaian di luar pengadilan," ucap dia.
"Namun, jika tidak ada itikad baik atau mediasi tidak berhasil, maka kami dari tim Trisnia Anchali akan membawa sengketa ini ke ranah hukum. Pada intinya, kami berharap bisa bertemu secara tatap muka untuk berdiskusi langsung mengenai permasalahan yang dialami klien kami dan bertempatkan di kantor PT Rifan cabang DBS pada Senin, 21 April 2025 pukul 10.00 WIB-selesai," lanjut Aryoputro.
Akan Langsung Datangi Kantor
Seperti yang tertulis dalam somasi, menurut Aryoputro, tim Trisnia Anchali akan mendatangi kantor PT Rifan cabang DBS untuk melakukan diskusi atau mediasi agar permasalahan bisa segera selesai.
"Akibat somasi yang kami lakukan tidak dijawab, maka kami memutuskan untuk datang ke kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, masih tetap tidak ada solusi untuk menyelesaikan permasalahan," terang dia.
Selain itu, lanjut Aryoputro, juga diburu-buru untuk segera keluar tanpa adanya kepastian. Dia mengatakan, masih didiskusikan dan pemilik atau bos PT Rifan cabang DBS beralasan masih berada di luar negeri dengan tim, sehingga tidak bisa untuk komunikasi lebih lanjut.
"Bahkan, kami ke kantor tersebut hanya dilayani seseorang yang mengaku bagian compliance dan dipastikan dirinya tidak mempunyai kewenangan apa-apa untuk pengambilan keputusan (Decision making)," terang dia.
"Melalui hasil somasi yang sudah kami layangkan kepada pihak perusahaan dan masih belum mendapatkan solusi, kami dari tim kuasa hukum Trisnia Anchali tidak segan untuk segera membawa sengketa ini ke ranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Aryoputro.