FOTO: Pasrahnya Setya Novanto Eksepsi Ditolak Hakim

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 04 Januari 2018, 12:15 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto mengaku menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto mendengarkan pembacaan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto mengusap wajahnya ketika mendengarkan pembacaan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto memberikan tanggapan pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Setya Novanto‎ mengaku pasrah setelah Hakim menolak eksepsi atau nota keberatannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP), Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto berjalan meninggalkan ruangan sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Novanto‎ mengaku pasrah setelah Hakim menolak eksepsi atau nota keberatannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto meninggalkan ruangan sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya